Daftar Imunisasi Wajib Untuk Bayi dan Anak
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan memberikan vaksin kepada anak-anak, mulai dari usia bayi hingga Sekolah Dasar (SD). Imunisasi apa sajakah? Nah, berikut adalah vaksin yang tidak boleh dilewatkan oleh buah hati kesayangan Anda, seperti dijelaskan dr. Prima Yosephine, Kasubdit Imunisasi Kementerian Kesehatan:
Usia di bawah 24 jam: Vaksin Hepatitis B wajib diberikan kepada bayi baru lahir. Vaksin ini melindungi bayi dari virus Hepatitis B yang dapat merusak fungsi hati.
Usia 1 bulan: Bayi diberikan vaksin BCG untuk mencegah penyakit tuberkulosis (TB) dan vaksin polio oral (Oral Polio Vaccine (OPV)) tipe 1 untuk melindungi tubuh dari virus polio yang menyebabkan kelumpuhan.
Usia 2 bulan: Bayi diberikan vaksin pentavalen (DPT-HepB-Hib1) dan OP tipe 2.
Usia 3 bulan: Bayi diberikan DPT-HepB-Hib2 dan OPV tipe 3
Usia 4 bulan: Bayi diberikan DPT-HepB-Hib3, OPV oral tipe 4 dan Inactived Poliomielitis Vaccine atau vaksin polio yang diberikan dengan suntikan.
Usia 9 bulan: Vaksin campak untuk melindungi bayi dari penyakit campak.
Usia 18 bulan: Anak wajib mendapatkan imunisasi lanjutan berupa vaksin DPT-HB-Hib4 dan Campak 2.
Saat memasuki sekolah dasar (SD) pemerintah membuat program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang mewajibkan siswa SD mendapatkan vaksin berikut:
1 SD: Vaksin Difteri Tetanus (DT) untuk memberikan proteksi pada penyakit difteri dan tetanus, dan Campak
2 SD: Vaksin Tetanus difteri (Td)
3 SD: Vaksin Td
5&6SD: Vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks terutama pada anak perempuan. (Meiskhe/HH/dok.M&B UK)
BACA JUGA:
Popular This Week
More From
}family & lifestyle
Family & Lifestyle health
By: Binar Murgati Pardini
5 Hal yang Perlu Diingat Jika Memiliki Suami Lebih Muda
By: Gabriela Agmassini Pramesvari
7 Cara Ampuh Mengusir Tikus di Dalam Rumah, Tak Perlu Pakai Racun!
By: Fariza Rahmadinna
7 Makanan Tinggi Kolesterol Baik (HDL) untuk Kesehatan Tubuh
By: Tiffany Warrantyasri