Skip to content

Makanan Berlabel Transgenik

|

Makanan Berlabel Transgenik

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan Youtube Mother & Beyond


Isu makanan yang mengandung bahan rekayasa genetika atau transgenik semakin menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menganggap makanan ini baik untuk dikonsumsi karena jumlah nutrisinya meningkat, ada pula yang berpendapat membahayakan kesehatan. Jenis makanan yang akan dikonsumsi memang merupakan pilihan seseorang. Jadi, bagaimana memilih makanan itu?


Seperti produsen pangan lain, produk yang mengandung bahan rekayasa genetika harus mendaftarkan produk olahannya pada BPOM. Dan salah satu persyaratan yang wajib dari badan pengawas makanan tersebut ialah pencantuman label. Sebenarnya, pelabelan ini tidak berkaitan dengan keamanan pangan, karena pada prinsipnya bahan dengan rekayasa genetika, sampai sejauh ini masih dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Hanya saja, pelabelan akan memudahkan masyarakat memilih jenis makanan yang ia kehendaki.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011, menetapkan aturan mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. Dalam pasal 11 peraturan tersebut disebutkan, “Pada keterangan label pangan hasil rekayasa genetika, harus dicantumkan tulisan 'Pangan Rekayasa Genetika' pada nama jenis', contohnya, 'Jagung (Pangan Rekayasa Genetika)'.


Sedangkan dalam produk olahan yang mengandung bahan rekayasa genetika, pada label, cukup dicantumkan keterangan rekayasa genetika pada bahan tersebut, contohnya, pada produk tempe yang mengandung bahan rekayasa genetika, tertulis: 'Komposisi : Kedelai (pangan rekayasa genetika), air, garam'. Pada label makanan juga dapat dicantumkan logo khusus pangan hasil rekayasa genetika. (Rosa/SR/Dok.M&B)

Popular This Week

{

More From

}

family & lifestyle