Pelayanan Kesehatan yang Wajib Didapatkan Ibu Hamil
By: Redaksi
| bump to birth, pregnancy
Semua ibu hamil berhak mendapatkan pelayanan kesehatan standar atau biasa dikenal dengan istilah antenatal care. Pelayanan ini diberikan oleh tenaga profesional kepada wanita selama masa hamil sesuai standar yang ditetapkan dalam buku pedoman petugas puskesmas dan rumah sakit. Menurut Kementerian Kesehatan RI (2009), antenatal care dalam penerapannya sudah terstandarisasi dengan rumus 10T:
1. Timbang Berat Badan dan Ukur Tinggi Badan
Pengukuran ini dilakukan untuk memantau perkembangan tubuh ibu hamil. Hasil ukur juga dapat dipergunakan sebagai acuan apabila terjadi sesuatu pada kehamilan seperti bengkak, kehamilan kembar, hingga kehamilan dengan obesitas.
2. Pemeriksaan Tekanan Darah
Selama pemeriksaan antenatal, pengukuran tekanan darah atau tensi harus dilakukan secara rutin. Pengukuran ini dapat mengetahui, apakah ibu hamil mempunyai tekanan darah rendah, normal, atau gangguan kehamilan seperti pre-eklamsia.
3. Pemeriksaan Tinggi Fundus Uteri
Tujuan pemeriksaan puncak rahim adalah untuk menentukan usia kehamilan. Tinggi puncak rahim dalam centimeter (cm) akan disesuaikan dengan usia kehamilan dalam hitungan minggu. Ingin mengetahui informasi selengkapnya mengenai 10T? Baca di Majalah Mother and Baby edisi Juli 2016! (Seva/DC/Dok. M&B UK)
Popular This Week
More From
}bump to birth
7 Gejala Kehamilan yang Bisa Jadi Tanda Bahaya bagi Bumil
By: Susanto Wibowo
Mengalami Kehamilan Kosong, Perlukah Menjalani Proses Kuret?
By: Fariza Rahmadinna
Jangan Asal Pilih, Ini Alat Kontrasepsi yang Aman untuk Ibu Menyusui
By: Wieta Rachmatia
Hati-hati, Ini Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil
By: Thalita Putik Arawanda